logo-light logo-dark
  • Beranda
  • Profil Desa
    • Visi & Misi
    • Perangkat Desa
    • Sejarah Desa
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • Alamat Desa Wirun
    • Struktur Organisasi
    • Profil Kepala Desa
    • Profil
  • Layanan
    • Pembuatan KTP
    • Pembuatan KK
    • Pembuatan AKTE Kelahiran
  • Lembaga
    • BPD
    • LPMD
    • RT / RW
    • PKK
    • Karang Taruna
  • Data Desa
    • Potensi Desa
    • Data Pendidikan
    • Data Kesehatan
    • Data Kependudukan
    • Data Keuangan
    • Data Ekonomi
    • Data Sosial Budaya
    • Data Lainnya
  • Informasi
    • Info APBdes
    • Info Berita
    • Informasi Dokumen APBDes
  • Produk Hukum
  • Galeri
  • Aduan Masyarakat
  • PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Permohonan Informasi Publik
    • Permohonan Keberatan
    • Penyelesaian Sengketa
    • Maklumat Layanan Informasi Publik
  • Desa Anti Korupsi
    • I. Penguatan Tata Laksana
    • II. Penguatan Pengawasan
    • III. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
    • IV. Penguatan Partisipasi Masyarakat
    • V. Kearifan Lokal

Pembuatan KTP

  • Beranda
  • Profil Desa
  • Pembuatan KTP

Pembuatan KTP


image

Syarat Pembuatan E-KTP Baru :

  • Berusia 17 tahun atau lebih.
  • Membawa pengantar RT/RW.
  • Mengisi blangko formulir F.1.
  • Membawa foto Copy KK
  • Membawa Akte Kelahiran asli.

Proses Pembuatan E-KTP Baru :

  • Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
  • Pemohon mengambil no antrian.
  • Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
  • Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
  • Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
  • Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  • Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
  • Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
  • Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
  • Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.

Berita


logo

Jl. Lettu RM. Hartono No.64, Godean, Wirun, Kec. Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57554

Link Terkait
  • Layanan
  • PPID
  • Pemkab Sukoharjo
Jadwal Pelayanan
  • Senin s/d Kamis : 07.30 - 15.00 WIB
  • Jum'at : 07.30 - 11.00 WIB
  • Sabtu : Libur
  • Minggu : Libur
Aplikasi Desa
  • Cepat Tanggap
  • Insatgram
  • Facebook
  • Youtube
Unduhan
  • Formulir Pengajuan KTP
  • Formulir Pembuatan AKTE
  • Formulir Pembuatan KK
Pengunjung hari ini: 30 Orang
Total Pengunjung: 65122 Orang
Total pengunjung online: 1 Orang

Hak Cipta © Desa Wirun | Kabupaten Sukoharjo