Beranda
Profil Desa
Visi & Misi
Perangkat Desa
Sejarah Desa
TUGAS DAN FUNGSI
Alamat Desa Wirun
Struktur Organisasi
Profil Kepala Desa
Profil
Layanan
Pembuatan KTP
Pembuatan KK
Pembuatan AKTE Kelahiran
Lembaga
BPD
LPMD
RT / RW
PKK
Karang Taruna
Data Desa
Potensi Desa
Data Pendidikan
Data Kesehatan
Data Kependudukan
Data Keuangan
Data Ekonomi
Data Sosial Budaya
Data Lainnya
Informasi
Info APBdes
Info Berita
Informasi Dokumen APBDes
Produk Hukum
Galeri
Aduan Masyarakat
PPID
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi Dikecualikan
Permohonan Informasi Publik
Permohonan Keberatan
Penyelesaian Sengketa
Maklumat Layanan Informasi Publik
Desa Anti Korupsi
I. Penguatan Tata Laksana
II. Penguatan Pengawasan
III. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
IV. Penguatan Partisipasi Masyarakat
V. Kearifan Lokal
Pembuatan Akte Kelahiran
Beranda
Profil Desa
Pembuatan Akte Kelahiran
Pembuatan Akte Kelahiran
Syarat Pembuatan Pengantar AKTE Kelahiran dari kelurahan yaitu :
Surat pengantar dari RT/RW setempat.
Surat kelahiran asli / di foto copy dari rumah sakit.
Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua.
Foto copy KTP orang tua.
Foto Copy KK orang tua.
Foto Copy KTP 2 orang saksi.
Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.
Syarat Pembuatan Pengantar AKTE Kelahiran di kabupaten yaitu :
Surat pengantar dari kepala desa / lurah.
Surat kelahiran asli / di foto copy dari rumah sakit.
Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua yang dilegalisir KUA.
Foto copy KTP orang tua.
Foto Copy KK.
Foto copy KTP 2 orang saksi.
Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.
Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahunharus melampirkan keputusan penetapan pengadilan.
Berita